Update Terbaru, 12 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Caleg Ke KPU Pasbar
PASAMAN BARAT, Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menerima perbaikan data persyaratan bakal calon anggota legislatif dari 12 partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 selama tahapan pencermatan daftar calon tetap (DCT).
“Benar, 12 partai politik yang sudah menyerahkan perbaikan data persyaratan bakal calon legislatif sampai jam 21.00 WIB ini adalah PDI-P, PPP, PKS, Nasdem, Perindo, Hanura dan PKB, Gelora, Gerindra, Partai Buruh, Partai Umat, PAN,” tutur Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, Selasa, (3/10)
Ia mengatakan saat ini masih dalam proses yang belum menyampaikan pengajuan yakni Partai Demokrat, PBB, Golkar dan PSI . Batas waktu yang diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengusulkan pengajuan pergantian bakal caleg yang tercantum dalam DCS hingga 3 Oktober 2023, katanya.
Mengenai jumlah berapa bakal caleg yang ditukar, katanya, masih dalam proses perekapan karena batas waktu pengajuan pergantian bakal caleg diberikan kesempatan hingga pukul 23.59 WIB hari ini Selasa (3/10).
“Apabila parpol tidak melakukan pengusulan pergantian bakal caleg sampai batas waktu yang telah ditentukan maka parpol tidak bisa lagi melakukan pengajuan perubahan nama bakal caleg yang tercatat dalam DCS,” katanya.
Menurutnya dalam tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap diberikan waktu sejak 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Selain bisa menukar daftar bakal calon legislatif juga bisa menukar daerah pemilihan bagi bakal caleg, menukar nama dan gelar.
Setelah masa pencermatan rancangan DCT, maka tahapan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan DCT dari 4 Oktober sampai 18 Oktober 2023.
Lalu rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT dari 19 Oktober sampai 23 Oktober 2023.
Penyusunan DCT dilakukan pada 24 Oktober sampai 2 November 2023, penetapan DCT pada 3 November 2023 dan pengumuman 4 November 2023.
Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah menetapkan 499 orang bakal caleg dalam DCS DPRD Pasaman Barat untuk Pemilu 2024 itu berasal dari 16 partai politik didaerah itu. (KB)