Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Secara Tidak Hormat Terkait Kasus Brigadil J

KABAHARIAN, Polri telah memberhentikan Kompol Baiquni Wibowo secara tidak hormat terkait menghalangi penyidikan dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Pemberhentian itu setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni. 

Kepala Devisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat (2/9) mengatakan dari hasil sidang kode etik Kompol Baiguni Wibowo alias BW diberhentikan secara tidak hormat.

Ia mengatakan, selain diberhentikan secara tidak hormat, Kompol Baiquni juga ditempatkan secara khusus.

“Saat ini BW kita tempatkan secara khusus untuk mempermudahkan proses lebih lanjut”, katanya

Selain itu ia menjelaskan Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketujuh orang tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam PolriB, rigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

Seterusnya Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ketujuh tersangka itu sudah kita amankan termasuk Irjen Ferdy Sambo”, sebutnya kepada wartawan. (KB

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *