KNPI Pasbar Desak PT Anam Koto Realisasikan Kebun Plasma Untuk Masyarakat Sesuai Dengan SK Bupati Pasbar
PASAMAN BARAT, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendesak PT. Anam Koto merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/471/BUP-PASBAR/2022.
“Benar, Kita dari KNPI Pasbar mendesak PT Anam Koto untuk merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat sesuai dengan SK Bupati tertanggal 16 Agustus 2022”, tutur Ketua KNPI Pasaman Barat, Selasa (25/10)
Ia mengatakan KNPI Pasbar, selain mendesak juga mendukung penuh SK Bupati terkait pelaksanaan kewajiban PT Anam Koto kepada masyarakat kenagarian Air Gadang, Kecamatan Pasaman karna keputusan tersebut dinilai pro terhadap kepentingan masyarakat luas, katanya
Tri Tegar juga mengatakan, desakan dan dukungan ini berlaku terhadap perusahaan kelapa sawit yang ada di Pasbar. “Intinya kami mendorong dan mendukung penuh keputusan tersebut karna SK itu pro terhadap kepentingan rakyat”, katanya
Senada yang disampaikan, Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, H.Daliyus K perusahaan kelapa sawit di pasbar harus patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan serta peraturan lainya.
“intinya kita mendukung investor berusaha di pasbar tapi tentu pihak investor juga harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada”, ulasnya (KB)
Editor, Idenvi Susanto