Pil Ekstasi dan Puluhan Kilogram Narkotika Dimusnahkan Kejari Pasbar
PASAMAN BARAT, Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, puluhan kilogram barang bukti narkotika di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (16/11)
Selain pemusnahan barang bukti narkotika kejaksaan setempat juga memusnahkan barang bukti lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode Oktober 2021-November 2022 sebanyak 98 perkara, katanya
Ia menjelaskan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender dan barang bukti lainnya dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 104,257 gram dari 30 perkara, ganja sebanyak 71,6 kilogram dari 21 perkara, ekstasi sebanyak 1,68 gram dari satu perkara.
Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari delapan perkara, kasus pencurian dari 19 perkara, penganiyaan dari tujuh perkara, pengrusakan dari dua perkara, perjudian enam perkara dan barang bukti dari kasus lainnya dua perkara.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya
Ia menyebutkan dalam pemusnahan barang bukti kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemusnahan saat ini dilakukan dengan membuat nomor di masing-masing barang bukti dan peserta bisa melihat terlebih dahulu barang yang akan dimusnahkan baik jenis maupun beratnya.
“Peserta yang hadir bisa melakukan pengecekan langsung barang bukti yang akan dimusnahkan,” katanya.
Dikesempatan itu terlihat pihak BNNK Pasbar, Dinas Kesehatan, Polres Pasbar dan pihak lainyanya ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut. (KB)