Diduga Pengedar Sabu Polres Pasbar Ciduk Tiga Pemuda Di Luhak Nan Duo
PASAMAN BARAT, Tiga tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, inisial YH (26), ZA (35) dan GM (25) berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Rabu (16/11)
Tiga tersangka itu diamankan Polisi di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
Eri Yanto menjelaskan, dari ketiga tersangka tim menyita barang bukti di TKP pertama milik tersangka YH berupa, satu paket ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit timbangan digital merek podell scale, satu unit handphone merek Oppo tipe cph 2269, satu buah dompet warna hitam merk prostek, tiga pak plastik bening, satu buah gunting, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 5004 RA warna hitam.
“Sedangkan di TKP kedua milik tersangka ZA, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna silver kombinasi biru.
Selain itu di TKP ketiga milik tersangka GM, petugas menemukan satu paket ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah paket ukuran kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit handphone merek Vivo warna hitam,” jelasnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (KB)