Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi RSUD Pasbar Di Limpahkan Kejari Pasbar Kepada Penuntut Umum
PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Jumat (18/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andy Suryadi mengatakan Anggaran kegiatan itu sebesar Rp134 miliar lebih Dua orang tersangka itu adalah Ali Munar dan Novri Indra sudah dinyatakan lengkap dan kita menjadi tahanan Rutan Anak Air Padang.
Ginanjar mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) itu merupakan kelanjutan proses penanganan perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat, dimana dalam penyidikan berkas perkara yang diserahkan ke Penuntut Umum sudah dinyatakan lengkap (P21).
enyidik membawa tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum dan selanjutnya melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka serta dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti sudah sesuai di dalam berkas.
Kemudian para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dan setelah dinyatakan sehat dan terbebas dari COVID 19, selanjutnya para tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Anak Air di Padang.
“Mereka berstatus tahanan Penuntut Umum selama 20 hari kedepan dimulai sejak hari ini di Rutan Anak Air Padang,” katanya.
Pada kasus itu hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Novri Indra penghubung atau pihak ketiga inisial Ali Munar, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak. Akan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik, katanya
Atas perbutan tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3, pasal 5 dan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (KB)