Kembali Marak, Walhi Sumbar Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Tambang Emas Ilegal Di Pasbar
PASAMAN BARAT, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai dampak dari tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi di masa depan.
Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto mengatakan Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Untuk itu, ia meminta ketegasan pihak Kepolisian Polda Sumatera Barat menindak tegas para pelaku dugaan pertambangan emas karena sudah sangat meresahkan masyarakat.
Ia mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan sesuai laporan dan aksi masyarakat. Polisi harus bertindak dan jangan ada pembiaran.
Menurutnya aktifitas tambang emas ilegal sudah memicu keresahan masyarakat. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu dampak yang ditimbulkan juga memberikan dampak kerusakan ekologi dan masyarakat sendiri. Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan.
Dengan adanya keresahan masyarakat itu, katanya, merupakan momentum bagi pihak kepolisian membuktikan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat dalam bisnis ilegal itu.
Sebab beberapa waktu yang lalu sempat heboh pada suatu kasus dugaan oknum atau jaringan oknum Polri ikut melindungi aktifitas-aktifitas ilegal. Salah satunya di sektor tambang.
“Dengan adanya keresahan masyarakat ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri bahwa sesungguhnya Polri itu bersih dengan melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas merusak lingkungan yang tidak berizin,” ujarnya.
Pihak kepolisian harus berani membongkar jaringan utamanya. Selama ini aktor atau pemodal tidak pernah tersentuh. Artinya bukan sekedar penyitaan tetapi diminta polisi melakukan tindakan tegas dan tidak ada pembiaran mengejar aktor atau pemodalnya.
“Sesuai kewenangannya, polisi bisa menyita seluruh alat berat tambang emas ilegal yang ada. Kemudian menelusuri siapa aktor atau pemainnya. Termasuk dalam hal distribusi Bahan Bakar Minyak ke alat itu,” sebutnya.
Jika tidak ada tindakan, katanya, Jangan hendaknya pihak kepolisian dianggap masyarakat ikut bermain dalam tambang emas itu.
“Kita juga tidak ingin selalu mendengar aktiftas tambang itu demi kebutuhan masyarakat karena kesulitan ekonomi hari ini. Masyarakat kecil itu selalu dijadikan tameng. Sementara penikmat besar dari tambang itu justru tidak pernah muncul kepermukaan,” katanya.
Untuk itulah, kata Wengki pihak kepolisian harus bertindak dan mengusut tuntas persoalan tambang emas ilegal itu.
Selain itu ia mengatakan pada tahun lalu ada penangkapan pelaku dan alat berat dari hasil megeruk tambang emas di Rimbo candung kecamatan Pasaman dan sampai hari ini kita tidak mendengar bagai mana perkembangan kasus tersebut.
“Kita tidak mendengar bagaimana perkembangan kasus tersebut apakah sudah dilimpahkan (P21) atau telah di sidangkan”, ulasnya (Idn)