Tantangan Bagi Penyelengara Pemilu 2024 Mendatang
Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pemilihan serentak Nasional 2024 menjadi sangat dinamis dan kompleks. Hal ini, menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu baik yang menyangkut beratnya tanggung jawab petugas penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu.
Penulis : Idenvi Susanto
PEMILU dan Pemilihan serentak sudah hampir pasti akan digelar pada tahun yang sama, tahun 2024. Dari sisi payung hukum terkait pelaksanaanya , mengacu Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara jelas termaktub bulan November 2024. Sementara untuk Pemilu sendiri tetap di tahun 2024 namun masih terjadi perbedaan tanggal antara legislatif, pemerintah dan penyelenggara.
Hal ini, tentu menarik karena menyangkut semua persiapan yang matang dan perlu kehati-hatian, agar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak dapat terlaksana, dengan mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggaran Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Dari sisi persiapan penyelenggara, baik KPU,Bawaslu dan DKPP tentunya menyiapkan secara matang langkah-langkah strategis menghadapi satu penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan serentak di tahun 2024.
KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilu. Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, dan DKPP bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketiga Lembaga ini memiliki peranan penting dalam memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Ketiganya juga diberikan kewenangan serta alat yang memastikan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan azas yang ditentukan peraturan perundang-undangan. KPU bersama Bawaslu dan DKPP diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjadi garda untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia yang berkeadilan.
KPU sebagai lembaga mandiri harus mampu memimpin pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dari tingkat pusat sampai daerah. Untuk itu diperlukan budaya organisasi yang berorientasi pada pencapaian visi misi dan tujuan organisasi.
KPU dari tingkat pusat sampai pada tingkat KPPS harus satu kata mewujudkan visi misi organisasi yaitu mewujudkan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
Dalam beberapa hari ke depan, salah satu hajatan dalam pesta demokrasi di republik ini akan di helat. Waktu pelaksanaan pemilihan umum sudah yaitu 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan akan menjadi sorotan media dan masyarakat, terutama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan undang-undang.
Proses menuju pelaksanaan telah dilakukan oleh KPU sejak 14 Juni 2022 dengan penyusunan peraturan KPU. KPU juga telah menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Provinsi Aceh yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, lebih banyak dibanding pemilu periode sebelumnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU. DP4 yang diserahkan mencapai 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa.
Jumlah partai politik peserta pemilu yang meningkat serta DPT yang pastinya akan lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya, maka sudah tentu tugas KPU dan jajarannya akan semakin berat, terlebih dengan penambahan 3 daerah otonom baru di papua.
Tidak mudah mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang terlebih dengan ruang lingkup wilayah kepulauan NKRI yang sangat luas.
Diperlukan usaha keras bersama seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Agar dapat menjalankan pemilu yang berintegritas dan profesional, maka penyelenggara pemilu sendiri harus berintegritas dan professional.
TANTANGAN PEMILU MENDATANG
Penyelenggaraan Pemilu Serentak dan Pemilihan serentak Nasional 2024 menjadi sangat dinamis dan kompleks. Hal ini, menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu baik yang menyangkut beratnya tanggung jawab petugas penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu.
Terlebih dalam pasal 375 ayat 2, Undang-Undang 7 tahun 2017 menyebutkan penghitungan surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Kemudian mengenai Kesiapan Kelembagaan pemilu, Kerangka regulasi dan kewenangan, pemetaan isu-isu pengawasan dan penegakan hukum serta penyelesaian sengketa proses.
Di kutip dari beberapa sumber pemetaan isu-isu krusial pertama, adalah soal pembentukan badanad hocpengawasan, di mana ada batasan usia minimal 25 tahun bagi pengawas tingkat, kecamatan dan juga pengawas TPS.
Kedua, pemutakhiran data pemilih yang terkait validitas dan keterbukaan akses data pemilih. Ketiga, terkait pencalonan calon mantan terpidana korupsi di mana perlu penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik.
Keempat, sisi logistik, di mana pihaknya menilai perlu ada pemberian akses ke Bawaslu dalam perencanaan pengadaan dan pendistribusian logistik. Pengalaman pemilu sebelumnya, akses ini menjadi polemik dalam hal teknis.
Isu lainnya adalah desain sistem penegakan hukum pemilu dan pilkada, di mana sistem saat ini sangat rumit, berlapis, dan saling mengunci, sehingga sering menghasilkanbottleneck. Ketujuh adalah isu krusial kewenangan seperti batas waktu penanganan pelanggaran pemilu yang 7 plus 7 hari kerja.
Sementara untuk pilkada hanya 3 plus 2 hari kalender. Sehingga disparitasnya jauh. Begitupun soal hukum acara dan persidangan. Dalam pemilu, ada aturan soal objek dugaan pelanggaran administrasi TSM, sementara di aturan pilkada itu hanya terkait perilaku seperti politik.
Tentu dari sisi tantangan penyelengara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan tahapan dan pengawasan terhadap Pemilihan serentak 2024.
Untuk itu, pemetaan sejak dini dan adanya terobosan baru dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Sehingga tujuan dari Pemilu tercapai dalam memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin adanya konsistensi system pemilu yang sama-sama dibangun menuju pemilu yang demokratis, luber dan jurdil.