Kejari Pasbar Musnakan Barang Bukti, Perkara Terbanyak Kasus Narkotika

PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti sejumlah perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Rabu (17/5/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhamad Yusuf Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara periode November 2022- Mai 2023 sebanyak 55 perkara. Bagi narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender dan barang bukti lainnya dibakar.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 53,47 gram dari 14 perkara dan ganja sebanyak 8.003,76 gram dari 12 perkara.

Kemudian barang bukti dari kasus pencabulan dari 2 perkara, kasus pencurian dari 6 perkara, penganiyaan dari 1 perkara, perjudian 13 perkara dan barang bukti dari kasus lainnya 4 perkara.

Menurutnya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Polres dan Badan Narkotika Nasional Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkoba yang masih tinggi di daerah itu.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dalam upaya menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya 

Sementara itu, Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat pemusnahan barang bukti mengatakan pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum di bumi tuah basamo.

“Kita komikmen untuk mendukung penegakan hukum di Pasaman Barat, termasuk tingginya angka kasus narkoba”, ulasnya

Ia menyampaikan kedepan kita akan membangun posko di daerah perbatasan ya itu di taming perbatasan Pasaman Barat dengan Madina, ulasnya

“Kita akan bangun posko di daerah perbatasan. Sehingga diperbatasan bisa kita dipriksa dengan ketat bagi masyarakat yang melintas di daerah itu”, sebutnya

Pada kesempatan itu, pihak Polres, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan, Kesbangpol dan pihak terkait lainnya langsung melakukan pengecekan barang bukti sebelum dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar. (KB)

Editor: Iden Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *