Ini Kata Kadis PUPR Tentang Pos Satpam Cabang BRI Pasbar

PASAMAN BARAT, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) tangapi terkait persoalan Bangunan Pos Satpam BRI Cabang Pasaman Barat yang diduga dekat dengan sepadan jalan.

“Aturan tentang bangunan gedung ada Perda Pasaman Barat yang mengaturnya” tutur Kepala Dinas PUPR Pasaman Barat Jhon Edwar

Ia mengatakan didepan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan,katanya

Menurutnya sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter.

Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB, sebutnya (KB)

Editor: Iden Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *