Sengketa Lahan, Mediasi Antara PT BPP dan Keltan Bukit Intan Sikabau Tidak Menemui Titik Terang

PASAMAN BARAT,Mediasi sangketa lahan sawit antara PT Bakrie  Pasaman Plantation (BPP) dengan Kelompok Tani (Keltan) Bukit Intan Sikabau Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Sumbar yang digelar Satreskrim Polres Pasaman Barat, Jumat (10/3) belum menemui titik terang.

Manager Legal PT Bakrie Pasaman Plantation, Boby Endey mengakui mediasi antara masyarakat dengan PT BPP belum ada penyelesaian. Dia menyebut secara yuridis  lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU)  PT BPP, dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.

“Soal gugatan perdata dari masyarakat belum inkracht Van Gewijsde (belum berkekuatan hukum tetap) masih banyak tahap upaya hukum yang harus  dilalui. Jika pun masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani tapi yang mengeksekusinya adalah pengadilan, jadi kita minta  masyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya inkracht,” katanya.

Dalam mediasi  itu, imbuh Boby, pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektar itu, tetap dikelola  dan dipanen oleh PT BPP, hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya.

Menurut dia, lahan yang digugat yang berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektar bukan 800 hektar. “Saya tegaskan 300 hektar itu berada dalam HGU PT BPP,” katanya. 

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang meduduki lahan  selama setahun bukan berarti perusahaan mengakui milik plasma masyarakat, tetapi adalah kebijakkan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat. “Tetapi karena keseringan memanen sawit makanya kita laporkan pidananya  ke polisi,” sebutnya.

Seperti diketahui bahwa mediasi tertutup untuk wartawan ini, berawal dari pengaduan Mustakim pada 5 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kepala sawit di lahan HGU PT Bakrie Pasaman Plantations yang terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 dan hari Selasa 7 Maret 2023 di Jorong Sikabau Kenagarian Parit Koto Balingka Pasaman Barat yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pasbar, sebutnya

Sementara Muslim Hasugian perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau mengakui bahwa mediasi yang di laksanakan di Polres Pasaman Barat selama 3 jam lebih itu tidak ada keputusan atau titik terang. 

Dia bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan panen di atas lahan 800 hektare yang disebut sebagai plasma masyarakat. Lahan itu, saat ini dikawal pasukan Brimob Polda Sumbar.

“Kalau PT BPP mengklaim itu HGU mereka mana batas yang dibuat, berarti BPP telah menjarah plasma kami yang membuat kami menderita selama 20 tahun,” kata Muslim.

Senada yang di sampaikan penasehat hukum Keltan Bukit Intan Sikabau Abdul Hamid, juga mengakui mediasi sekitar 3 jam belum membuahkan hasil. 

Menurut Abdul Hamid putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam perkara perdata tertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya sebagian (verstek) dikabulkan majelis hakim. Oleh karenanya kami meminta PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektar kepada masyarakat Bukit Intan Sikabau.

Dia berharap kepada penyidik Polres Pasaman Barat perihal mobil truk masyarakat yang ditahan polisi agar dikembalikan kepada masyarakat, katanya

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *