Tak Capai Kesepakatan, Sengketa Lahan PT.BPP Dengan Keltan Bukit Intan Sikabau Terus Berlanjut

PASAMAN BARAT,Mediasi sangketa lahan sawit antara PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) dengan Kelompok Tani (Keltan) Bukit Intan Sikabau, Kecamatan Koto Balingka, yang digelar Satreskrim Polres Pasaman Barat, Jumat siang, belum menemui titik terang.

Muslim Hasugian, perwakilan masyarakat Bukit Intan Sikabau mengakui, mediasi yang dilaksanakan di Polres Pasaman Barat selama 3 jam lebih itu tidak ada keputusan atau titik terang.

Dia bersama ratusan masyarakat akan tetap melakukan panen di atas lahan 800 hektare yang disebut sebagai plasma masyarakat. Lahan itu, saat ini dikawal pasukan Brimob Polda Sumbar.

“Selama 20 tahun lahan plasma kami digarap oleh PT BPP dan kami tidak kebagian hasil, ini adalah kezaliman. Dasar kami adalah SK bupati atas kepemilikan plasma tersebut dan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 25 Januari 2023 lalu agar PT BPP menyerahkan lahan kepada masyarakat,” sebut Muslim.

Dia bersama ratusan masyarakat mengaku, tak akan mundur setapakpun dan apapun yang terjadi untuk menguasi lahan plasma masyarakat tersebut.

“Kalau PT BPP mengklaim itu HGU mereka, mana batas yang dibuat, berarti BPP telah menjarah plasma kami yang membuat kami menderita selama 20 tahun,” kata Muslim.

Penasehat hukum Keltan Bukit Intan Sikabau, Abdul Hamid juga mengakui mediasi sekitar 3 jam belum membuahkan hasil.

Sementara itu menurut Abdul Hamid, putusan Pengadilan Negeri tahap pertama dalam perkara perdata tertanggal 25 Februari 2023 gugatan kliennya sebagian (verstek) dikabulkan majelis hakim.

“Oleh karenanya kami meminta PT BPP agar menyerahkan lahan seluas 300 hektar kepada masyarakat Bukit Intan Sikabau.”

Dia berharap, kepada penyidik Polres Pasaman Barat perihal mobil truk masyarakat yang ditahan polisi agar dikembalikan pada masyarakat.

Sedangkan Legal Humas PT Bakrie Pasaman Plantation,Boby Endey mengakui, mediasi antara masyarakat dengan PT BPP belum ada penyelesaian.

Dia menyebut secara yuridis lahan yang digugat masyarakat adalah berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP dan perusahan berhak atas lahan sawit itu.

“Soal gugatan perdata dari masyarakat belum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) masih banyak tahap upaya hukum yang harus dilalui.” Katanya

Jika pun masyarakat yang menang bukan masyarakat atau kelompok tani tapi yang mengeksekusinya tetapi adalah pengadilan, jadi kita mintamasyarakat agar menahan diri dulu sampai putusannya, inkracht,” katanya.

Dalam mediasiitu, imbuh Boby, pihak perusahaan telah menawarkan agar lahan 300 hektar itu, tetap dikeloladan dipanen oleh PT BPP, hasilnya diserahkan kepada masyarakat, tetapi masyarakat menolaknya.

Menurut dia, lahan yang digugat yang berada di HGU PT BPP itu seluas 300 hektar bukan 800 hektar.”Saya tegaskan, 300 hektar itu berada dalam HGU PT BPP,” katanya.

Dia menegaskan, masyarakat yang meduduki lahanselama setahun bukan berarti perusahaan mengakui milik plasma masyarakat, tetapi adalah kebijakan perusahan menghindari konflik dengan masyarakat.

“Tetapi karena keseringan memanen sawit makanya kita laporkan pidananya ke polisi,” sebutnya.

Seperti diketahui, bahwa mediasi tertutup untuk wartawan ini, berawal dari pengaduan Mustakim pada 5 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kepala sawit di lahan HGU PT Bakrie Pasaman Plantations yang terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 dan hari Selasa 7 Maret 2023 di Jorong Sikabau Kenagarian Parit Koto Balingka Pasaman Barat yang saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pasbar.

Oleh karenanya, Polres Pasaman Barat melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi guna mencari penyelesaian. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *