Diduga Tak Berizin Lengkap, Dinas Terkait Akan Cek Pembangunan Stone Crusher Muaro Kiawai

PASAMAN BARAT, Tim Gabungan Dinas Terkait Perizinan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan meninjau langsung pembangunan Stone Crusher di Muaro Kiawai yang di bangun oleh PT. Petarangan Utama yang diduga belum memiliki izin.

Hal itu disampaikan, saat wartawan mengkonfirmasi langsung ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison Zelmi.

“Benar, setelah kita berkordinasi dengan dinas terkait, tentang pembangunan Stone Crusher kita berencana akan tinjau langsung pembangunan tersebut, apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin apa belum,” kata Edison

Ia menyampaikan sejauh ini, belum satupun perizinan atau pemberitahuan pengurusan izin yang di sampaikan oleh pihak perusahaan kepada kami, katanya

Ia melanjutkan, data itu diperoleh ketika pihaknya media rame mempertanyakan izin lingkungan pembangunan Stone Crusher yang di bangun PT Petarangan Utama yang terletak di Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.

“Pembangunan Stone Crusher tersebut diduga belum memiliki tata ruang dan ijin-ijin yang lain termasuk UKL UPL dari lingkungan hidup,” ujar Edison lagi

Edison menambahkan, pembangunan itu harus memiliki izin.

“Dalam waktu dekat kita akan turun kelokasi. Semua perizinan harus dilengkapi termasuk dokumen lingkungan, karena, dokumen lingkungan itu salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi di pabrik Stone Crusher kelak,” ujarnya.

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak berijin, Edison menyebut sudah ada regulasi yang mengatur hal itu.

“Sanksinya ada, sudah jelas dari kita ada dari Dinas Perijinan juga ada. Karena, setiap Dinas itu pasti ada regulasi yang mengatur masalah sanksi tentang perijinan. Kalau di kita itu, kalau tidak ada (perizinan) ya tetap harus ditutup karena itu dianggap ilegal dan tidak ada perijinan,” tegasnya

Senada yang disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan akan menindak lanjuti persoalan tersebut. Bila mereka tidak memiliki izin sesuai kewenangan kami sebagai penegak perda, akan kita tindak tegas, sebutnya

“Kita akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak patuh kepada aturan sesuai tupoksi kami”, ulas Hendri Wijaya

Sementara itu, General Superintendent PT Petarangan Utama Ruby di konfirmasi lewat via WhatsApp mengatakan saya ini bukan orang yang berwenang untuk memberikan informasi terkait perusahaan, sembari menyampaikan silahkan hubunggi humasnya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *