Komisi I DPRD Pasbar,Dorong Pemkab Bersikap Tegas Terhadap Pelaku Usaha Tambak Udang Di Sasak
PASAMAN BARAT, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mendorong pemerintah setempat bersikap tegas terhadap pelaku usaha tambak udang yang tidak memiliki izin di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
“Kita himbau kepada instansi terkait seperti Sat Pol PP Pasbar untuk berkordinasi dengan dinas pelayanan perizinan dan penanaman modal terpadau terkait perizinan tambak udang yang berada di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Bila tidak ada izin tindak tegas saja”, tutur Rosdi Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Rabu (30/8)
Pihaknya sangat mendorong dinas terkait untuk bersikat tegas kepada pelaku usaha yang tidak punya izin. Bila perlu di segel yang tak patuh pada aturan, tegasnya
Selain itu ia mengatakan saat ini DPRD Pasbar sedang melakukan kajian untuk membuat peraturan daerah tentang Investasi.
“Kita sedang melakukan kajian untuk membuat peraturan daerah tentang Investasi. Untuk itu kita juga mendorong Dinas terkait untuk melakukan revisi RTRW sebelum peraturan daerah kita sahkan”, katanya
Ia mengatakan saat ini, kita terkendala dengan RTRW yang belum di revis. Dengan adanya peraturan daerah tersebut tentu RTRW kita harus jelas dulu, sampai saat ini itu yang belum jelas, katanya
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pasaman Barat Zulfi Agus belum lama ini menjelaskan, berdasarkan kajian dari Balai Wilayah Sungai dan Universitas Bung Hatta Padang, potensi pengembangan tambak udang di Pasaman Barat cukup besar.
Hasil kajian itu, potensi di Kecamatan Sungai Beremas ada seluas 450 hektare, Kecamatan Koto Balingka 30 hektare, Kecamatan Sungai Aur 30 hektare, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia 255 hektare dan di Kecamatan Kinali 100 hektare.
Namun ada kendala yang diperoleh saat ini dalam pengembangan tambak udang yakni belum terdapat alokasi pemanfaatan ruang untuk budi daya perikanan di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pasaman Barat karena status lahan masih masuk dalam kawasan hutan sehingga untuk izin pemanfaatan ruang belum bisa diproses.
Kemudian, adanya moratorium gubernur terkait penghentian sementara pembangunan tambak udang bagi daerah yang belum mengalokasikan pemanfaatan ruang dalam RTRW sampai revisi RTRW disahkan.
Untuk mengatasi kendala itu, pihaknya sudah melakukan upaya pengusulan alokasi pemanfaatan ruang budidaya perikanan atau tambak pada revisi RTRW.
“Mudah-mudahan dalam revisi RTRW nanti ada ruang untuk pengembangan tambak udang karena potensi Pasaman Barat sangat bagus,” katanya
Apalagi jika dikaitkan dengan komitmen dan keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini dalam pengembangan udang vaname dengan target ekspor lebih kurang 2 juta ton per tahun.
“Ini tentu peluang besar dalam pengembangan tambak udang. Hal ini tentu perlu segera dituangkan dalam RTRW sehingga proses izin bisa diberikan untuk investor,” ujarnya
Ia menambahkan, untuk proses investasi tentu ada izin dasar yang harus dipenuhi antara lain izin pemanfaatan ruang dan izin lingkungan.
“Harus dipenuhi dulu izin pemanfaatan ruang dan izin lingkunganya. Kalau tidak pelaku usaha tambak udang tidak bisa berinvestasi di wilayah kita”, pungkasnya (KB)

