Satpol PP Pasbar Amankan Tujuh Pemandu Karoke. Hedison Zelmi: Ketujuh Pemandu Itu Kita Kirim Ke Andam Dewi Solok
PASBAR, KABAHARIAN.COM–Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan tujuh perempuan pemandu karaoke di Cafe Hendra di daerah Parit Kecamatan Koto Balingka.
“Kita melakukan razia pada Kamis (6/6) siang dan mengamankan tujuh wanita pemandu karaoke,” kata Kepala Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hedison Zelmi, Sabtu (8/6)
Ia mengatakan tujuh wanita pemandu karaoke ini diamankan di Cafe Hendra Nagari Parit, Kecamatan Kito Balingka.
Saat ini, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan tujuh wanita itu di Kantor Satpol PP Pasaman Barat.
Penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
Dengan melakukan pendalaman penyelidikan oleh PPNS, maka ke tujuh orang pemandu tersebut kita kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok.
Kepada para pemilik tempat hiburan diimbau tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam.
Sebab, katanya, mereka melanggar peraturan daerah dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain itu, tempat karaoke dengan ruangan tertutup juga tidak dibenarkan, kecuali tempat karaoke di ruang terbuka.
“Walaupun namanya karaoke keluarga, apabila di ruangan tertutup, dicurigai terjadinya hal yang tidak sesuai norma dan etika,” sebutnya.
Ia mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak memperjualbelikan minuman keras dan mempergunakan jasa wanita malam.
Ia menjelaskan ke-7 wanita yang diamankan itu adalah MSR (19), SM (23), RT (38), DA (21), FM (34), DYT (33) dan DS (22). Ketujuh wanita itu merupakan orang luar Sumatera Barat, pungkasnya (KB)