Warga Curup Resah, Akun Jasa Cicilan @Beee.store24 di Medsos Diduga Unggah Data Pribadi, Polres REJANG Lebong Harus Bergerak Cepat
REJANG LEBONG, KABAHARIAN. COM–Aktivitas sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa cicilan, arisan, dan dana pinjam di wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan warga. Akun tersebut diduga mengunggah tangkapan layar yang memuat data pribadi warga di ruang publik.
Akun Instagram dengan nama pengguna @beee.store24 dengan nama profil DapinCurupBengkulu yang diduga dijalankan oleh atas nama Anggi Oktari, terpantau menawarkan layanan keuangan mikro khusus perempuan. Akun tersebut memiliki 896 pengikut dan telah membuat 20 postingan.
Berdasarkan penelusuran, dalam grid profil akun tersebut terdapat beberapa unggahan berupa screenshot percakapan transaksi dan foto yang menampilkan seseorang memegang dokumen yang diduga dokumen kependudukan. Dokumen tersebut ditampilkan tanpa sensor.
Salah seorang warga Curup yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir.
“Kami sebagai nasabah kadang diminta foto pegang KTP untuk jaminan. Tapi kalau fotonya di-upload ke Instagram, kan bahaya. Bisa disalahgunakan orang lain. NIK kami jadi tersebar,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya itu, Kamis (31/10).
Praktik penyebaran data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada Pasal 65 ayat (1) disebutkan, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Pakar hukum siber menilai, pengelola jasa keuangan, termasuk skala kecil seperti arisan online, wajib menjaga kerahasiaan data konsumen.
“Foto KTP, NIK, foto wajah, itu termasuk data pribadi spesifik. Tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan eksplisit pemilik data, apalagi di media sosial terbuka,” jelas seorang praktisi hukum yang dihubungi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik akun @beee.store24 melalui pesan langsung (DM) Instagram. Belum ada tanggapan.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan edukasi terkait literasi pelindungan data pribadi, agar praktik usaha tetap berjalan namun tetap mematuhi aturan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memberikan dokumen pribadi kepada pihak manapun, termasuk jasa cicilan online. (KB)
Catatan Redaksi:
Redaksi sengaja tidak menampilkan foto dan identitas warga dalam pemberitaan ini untuk mematuhi prinsip pelindungan data pribadi. Bagi pemilik akun yang merasa dirugikan, Redaksi membuka Hak Jawab sesuai UU No.40/1999 tentang Pers.

