Polisi Ciduk Warga Pasbar Tanam Ganja di Rumahnya

PASAMAN BARAT, Seorang pria berinisial HL (25) di Pasaman Barat (Pasbar), diciduk polisi. Pria tersebut diduga menanam ganja di rumahnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto mengatakan, pelaku menanam ganja di kediamannya Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya, Pelaku di ciduk pukul 15.00 WIB pada Sabtu (6/8).

Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari kasus penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, petugas menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh,” katanya, Minggu (7/8).

Setelah menemukan tanaman ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja,” katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *