Polres Pasbar Ciduk Dua Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM

PASAMAN BARAT,  Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, menciduk dua orang tersangka penyalah gunaan BBM subsidi jenis Bio Solar. Kedua tersangka masing-masing berinisial NF (39) warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan SR (27) yang juga warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Ia mengatakan dua tersangka itu diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis malam (08/09) sekitar pukul 19.10 WIB

“Petugas saat itu tengah melakukan patroli, dan mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan,” ujarnya

Lebih lanjut diterangkannya, sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapati sebuah kendaraan minibus warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi dengan terpal warna orange.

“Tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM jenis Bio Solar,”

M. Aries menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, kemudian akan dijual keluar daerah Kabuapten Pasaman Barat dengan harga yang lebih tinggi.

Akibat perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *