Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi Di Nagari Air Gadang

PASAMAN BARAT, Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian sepeda motor di Jorong Labuah Luruih Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kedua tersangka itu adalah MZ (25 tahun) dan AR (21 tahun) berhasil diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat Selasa (4/10) sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang.

Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar mengatakan penangkapan tersebut atas dasar laporan korban Sapdanur terhadap kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor miliknya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus kedua tersangka di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” Kata Zulfikar Rabu (5/10).

Ia mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (04/10) sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu korban hendak membeli obat dan memarkirkan sepeda motor di depan Apotik Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Posisi sepeda motor saat itu berjarak lebih kurang lima meter dari Apotik, dan korban hanya sebentar untuk membeli obat sehingga posisi kunci masih terletak di sepeda motor,” terangnya.

Dikatakannya, dalam waktu kurang dari 15 jam sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, selanjutnya tim opsnal Polsek Lembah Melintang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli langsung bergerak tersangka.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jorong Labuh Luruih dan melakukan pengintaian, saat itu tersangka singgah di depan sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW yang dicuri oleh tersangka.

“Petugas langsung mendekati warung tersebut dan langsung meringkus kedua tersangka yang juga merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW,” tuturnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *