Diduga Ada PETI, Polres Pasbar Amankan Setengah Ton BBM Di Talamau
PASAMAN BARAT, Kepolisian Resor Pasaman Barat mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak 500 liter dari rumah seorang warga inisial KD di Sinuruik Kecamatan Talamau yang diduga digunakan untuk pemasok aktifitas tambang emas ilegal di Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan BBM itu kita amankan pada Senin (8/5). Sekarang baru kita publikasikan karena kemarin ada pengembangan.
Ia mengatakan penangkapan terhadap BBM jenis bio solar itu berawal dengan maraknya informasi tentang aktifitas tambang emas ilegal di daerah itu.
Informasi itu berupa video di media sosial yang memperlihatkan adanya aktifitas tambang emas tanpa izin (PETI) yang berada di daerah Jorong Tombang Mudik dan Tombang Hilir, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Menyikapi hal maka Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri turun kelapangan guna memastikan kebenaran video tersebut pada Senin (8/5).
Iptu Yuli Dekri bersama Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Ipda Suardi dan personel Polsek Talamau serta anggota Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat mendatangi lokasi yang diduga ada melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin pada pukul 14.30 WIB.
Tim gabungan tersebut berangkat dari Polsek menuju Tombang Hilir, namun perjalanan tidak bisa dilanjutkan ke arah Tombang Hilir dikarenakan medan yang cukup berat dan berlumpur sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua tidak bisa melewatinya.
Kemudian pada Pukul 15.00 WIB tim melanjutkan perjalanan kedaerah Tombang Mudik. Namun sama seperti jalan menuju Tombang hilir, jalan menuju ke Tombang Mudik juga memiliki medan yang cukup berat dan sulit untuk dilewati.
Selanjutnya pada pukul 15.30 WIB kendaraan yang digunakan tidak bisa melintasi jalan menuju aliran sungai di Tombang Mudik karena kondisi medan yang berat dan berlumpur sehingga kendaraan ditinggalkan dan tim gabungan melanjutkan kegiatan pengecekan dengan berjalan kaki menuju aliran Sungai Batang Pasaman.
Di daerah Tombang Mudik, katanya, tim tidak ada menemukan aktifitas tambang seperti yang nampak pada video yang sudah beredar di media sosial tersebut, namun hanya menemukan bekas lubang galian aktifitas penambangan emas. Lalu pada pukul 19.30 WIB tim kembali ke menuju Polsek Talamau.
Berdasarkan informasi masyarakat tim kemudian bergerak menuju ke rumah warga Sinuruik yang disinyalir menjadi pemasok bahan bakar minyak untuk aktifitas tambang tersebut.
“Di rumah warga KD itulah kita menemukan BBM jenis bio solar sebanyak 500 liter. Namun yang bersangkutan mengaku menggunakan BBM itu untuk mesin penggilingan padi dan sebagiannya lagi di jual ke masyarakat sekitar,” katanya.
Meskipun demikian, tegasnya, tim unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan terhadap KD tentang ada atau tidak peranannya sebagai pemasok BBM untuk aktifitas tambang emas illegal di Kecamatan Talamau.
“Apabila dalam penyelidikan saudara KD terbukti penyidik akan menetapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” sebutnya.
Pihaknya juga melakukan pengecekan tambang emas illegal di aliran Sungai Batang Lapu, Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Di daerah tersebut, tim Polsek Sungai Beremas tim menemukan mesin dompeng, box kayu, karpet pemisah emas, pendulang emas dari kayu, serta pondok para pelaku tambang emas illegal, namun tim tidak menemukan alat berat ekskavator dan para pelaku tambang emas illegal tersebut.
Kemudian Polsek Gunung Tuleh juga melakukan pengecekan aktifitas tambang emas di aliran sungai Batang Pasaman, belakang Astra, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Pasaman Barat,
“Di daerah itu tim tidak menemukan aktifitas tambang emas illegal yang menggunakan alat berat, hanya menemukan warga masyarakat yang melakukan aktifitas tambang menggunakan mesin dompeng. Pada saat tim mendatangi lokasi, para pelaku langsung melarikan diri,” katanga.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas illegal ini, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari.
Kemudian para pelaku tambang illegal akan dikenakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (KB)