Polsek Lembah Melintang Ciduk AP Di Tepi Sungai Lombok, Ada Apa!!

PASAMAN BARAT,  Polsek Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat meringkus seorang pemuda berinisial AP (25 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis ganja kering.

Tersangka berhasil diringkus di Tepi Sungai Jorong Lombok, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (1/11) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolses Lembah Melintang Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merupakan sudah menjadi target penangkapan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika yang akan melakukan transaksi Narkotika di pinggir sungai dekat SD Negeri 16 Lembah Melintang. 

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan tersangka pada saat itu sedang berada ditepi sungai,” ujarnya

Diterangkan, melihat kedatangan petugas tersangka langsung membuang bungkusan plastik ke sungai, dan selanjutnya petugas mengamankan tersangka AP dan menyuruh untuk mengambil bungkusan yang dibuangnya. Bungkusan tersebut diduga berisi Narkotika golongan I jenis ganja kering dan diakuinya bungkusan yang berisi ganja tersebut adalah benar miliknya.

“Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas, namun dapat diamankan oleh petugas dan membawanya ke Mapolsek Lembah Melintang,” terangnya.

Setelah itu ia, mengakatan langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat dan dilakukan back up personel Sat Resnarkoba ke Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan pengembangan.

“Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tanpa nomor polisi warna hitam-biru,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *