Pegawai Negeri Sipil Bakal Pensium Dini Secara Massal, Simak Ulasanya

KABAHARIAN.COM, Pemerintah melakukan pendataan jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil PNS untuk 10 tahun kedepan.

Pendataan tersebut akan menjadi acuan Pemerintah untuk memulai proses pensiun dini secara massal.

Proses ini termasuk menyiapkan rancangan undang-undang tentang tentang perubahan atas UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan tengah menyiapkan proyeksi 5-10 tahun kedepan.

Menteri PANRB menyampaikan terkait dengan data tersebut mengenai berapa pegawai yang akan pensiun, berapa pegawai yang akan berhenti dan berapa banyak pegawai yang meninggal dari seluruh ASN yang ada.

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu telah rampung, pemerintah mulai mengajukan pilihan kepada ASN.

Apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan untuk berhenti?

Dengan demikian ini menjadi salah satu skema pengakhiran tugas mereka setelah data proyeksi itu selesai nantinya. Dan akan diajukan 2 pilihan bagi para ASN.

Pertama, apakah akan melanjutkan bekerja sebagai ASN sampai batas pensiun dan kedua, langsung memutuskan pensiun dini?

Menurut Beliau pilihan-pilihan ini harus diajukan karena kedepannya focus Pemerintah merampingkan organisasi di Pemerintahan baik dipusat maupun daerah.

Sebab, Aswar berpendapat saat ini jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah tempat. Ia mengaku proses pemetaan ini tidak akan mudah dan membutuhkan anggaran yang tak sedikit.

Namun pelaksanaannya juga harus dilakukan karena pemerintah telah memulai perampingan untuk jabatan fungsional.

Rancangan undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kini mulai menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu penyebabnya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN, pensiun dini massal PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 dalam RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023.

Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan UU ASN sebelumnya pasal 87 ayat 5 ini berbunyi, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini secara massal. (KB)

Editor: Iden Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *