Dua Tersangka Pencurian Di Ciduk Polsek Lembah Melintang

PASAMAN BARAT, Polres Pasaman Barat (Pasbar) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua orang tersangka dengan inisial ZA (24) dan S (30) di Jorong Koto Dalam, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

“Benar, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman Dahlianis pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu,” kata Kapolsek Lembah Melintang, AKP Zulfikar, Senin (6/2)

Ia mengatakan kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kita amankan pada hari Minggu (5/2) lalu.

“Korban Dahlianis kehilangan satu unit handphone merk Oppo A12 warna biru tua, dua cincin emas seberat 6 emas dan uang tunai Rp700 ribu,” katanya

Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Opsnal Polsek Lembah Melintang bahwa masyarakat atas nama Joko membeli satu unit handphone dengan merk yang sama dengan milik korban dari tersangka ZA.

“Kemudian handphone itu kita amankan dan selanjutnya kita mengamankan ZA di kediamannya. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan pelaku S. Kemudian pelaku S langsung kita amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sebut Zulfikar telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari perbuatan pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 KUHP. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *