Tak Punya Izin, Tim Gabungan Pemkab Pasbar Tinjau Pembangunan Stone Crusher Di Muaro Kiawai

PASAMAN BARAT, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menurunkan tim gabungan terkait polemik pembangunan Stone Crusher yang dibangun oleh PT. Petarangan Utama di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh yang diduga tak berizin.

Tim gabungan tersebut antara lain Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat Kecamatan Gunung Tuleh.

“Benar, kami selasa kemaren turun langsung survey meninjau pembangunan Stone Crusher yang di bangun oleh PT.Petarangan Utama”, tutur Fadlus Sabi Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pasaman Barat, Jumat

Ia mengatakan nanti akan ada rapat tim dulu sebab mereka masih dalam tahap pembangunan, belum tahap operasional dan sekarang sedang proses pengurusan perizinan di dinas teknis, katanya

“Mereka dalam tahap pembangunan belum operasional, nanti akan ada rapat tim terkait hal tersebut”, katanya

Ditanya terkait perizinan Fadlus Sabi menjawab “Kan belum mulai menjalankan usahanya, belum tahap operasional dan sekarang sedang proses pengurusan perizinan didinas terkait,” ulasnya 

Menangapi hal itu, Ketua KNPI Pasaman Barat Tri Tegar Marunduri mengatakan Ini bukan persoalan pertama pembangunan udah jalan tapi perizinan belum keluar, hal tersebut sangat memalukan, katanya

Persoalan ini dinilainya karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah dalam menegakan perizinan bagi pihak manapun yang berkepentingan dalam membangun usahanya.

“Yang pasti saya menilai pemerintah daerah gagal dalam menerapkan peraturan perizinan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan baru ingin berusaha dinegeri ini sudah berani melakukan sesuatu diluar peraturan yang ada.

“Mau itu investor asing atau lokal bila ingin membangun usaha, ya harus tempuh prosedural perizinan secara benar bagi semua pihak,” ucapnya.

Lanjut dia, persoalan ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif menginventalisir pihak-pihak yang belum mengantongi izin.

“Perusahaan itu harus ditegur bukan cuma menunggu mereka ngurusin izin, apalagi bangunan sudah mencapai 40% tapi izin mendirikan bangunannya belum ada, ini kan aneh,” ujarnya

Selain dinas terkait, pihak penegak hukum harus kita dorong untuk menyelidiki persoalan tersebut. Bila tak ada izin, diduga juga bahan-bahan yang dipergunakan untuk bangunan tersebut juga tak berizin, seperti bahan galian C, minyak solar dan lain sebagainya, ulas tegar

“Kita dorong pihak penegak hukum untuk menyidiki persoalan itu. Bila tidak berizin segel dan hentikan saja pembangunannya,” tegasnya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *