Ratusan Baceleg Pasbar Belum Memenuhi Syarat, KPU Pasbar Batas Waktu Perbaikan Sampai Jam 00.01 WIB Hari Ini
PASAMAN BARAT, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat mencatat ada sebanyak 623 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) belum melengkapi persyaratan Caleg.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat Syarif Hidayatullah, mengungkapkan baru enam orang bacaleg yang berkasnya dinyatakan lengkap untuk tingkat pemilihan DPRD Kabupaten dan Kota.
“Masing-masing partai politik pengusung diberikan waktu untuk memperbaiki berkas pencalonan sejak 23 Juni hingga 09 Juli 2023, pada rentang itu pihak KPU sudah membuka Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan menyediakan layanan helpdesk untuk membantu percepatan perbaikan berkas,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, jika sudah melewati ambang batas akhir masa perbaikan maka dipastikan bacaleg yang tidak melengkapi berkas akan dinyatakan gugur.
Ia mengatakan, selain melengkapi berkas pencalonan pihak parpol juga bisa melakukan penggantian bacaleg yang akan diusung dan wajib memenuhi persyaratan pencalonan bak itu kelengkapan berkas, keterwakilan perempuan, tidak mengusulkan bacaleg yang sama untuk daerah pemilihan dan atau tingkat pemilihan berbeda serta syarat lainnya yang sudah diatur.
“Tahapan ini akan berakhir nanti malam tepat pukul 00.01 WIB, aplikasi SILON akan otomatis terkunci dan berkas pengajuan sudah harus diterima sebelum jam yang sudah ditentukan,” tutupnya. (KB)