KPU Pasbar Tetapkan Empat Paslon Peserta Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024

PASBAR, KABAHARIAN.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Pilkada serentak Nasional tahun 2024.

Ketua Devisi Teknis Peyelenggaran Pemilu, KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Pilkada tahun 2024.

“Hari ini KPU Pasaman Barat telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024 melalui rapat pleno tertutup,” kata Syarif di Simpang Empat, Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan keempat Pasangan calon ditetapkan dalam keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 989 tahun 2024 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2024.

Pasangan Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara Pasangan Daliyus K-Heri Miheldi yang diusung Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Selanjutnya Pasangan Hamsuardi-Kusnadi yang diusung Golkar, PAN dan PKB. Dan Pasangan Tuanku Jailani-Syamsul Bahri yang diusung Partai Nasdem dan PDIP.

Ia juga mengatakan, telah ditetapkan empat pasangan calon ini, dan selanjutnya pada Senin 23 September 2024 akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon di halaman kantor KPU Kabupaten Pasaman Barat.

“Pada saat pengundian nomor urut nanti diaruskan empat pasangan calon yang telah ditetapkan untuk hadir melakukan pengundian nomor urut secara langsung,” katanya.

Selain paslon, pihaknya mengundang berbagai pihak dan unsur masyarakat, dan juga mengundang 25 orang pendukung masing-masing pasangan calon.

“Tidak ada pendukung tambahan yang mengiringi pasangan calon di luar arena kantor KPU untuk meminimlisir gangguan ketertiban dan keamanan acara nantinya,” tegasnya.

Syarif menambahkan, setelah ditetapkan, paslon diwajibkan menyerahkan susunan Tim Kampanye tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Tim Relawan, serta Izin Cuti Di Luar Tanggungan Negara sebelum Pelaksanaan Kampanye dimulai.

Selain itu, gabungan parpol pengusul bersama pasangan calon juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat tanggal 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dilaksanakan.

“Tahapan kampanye Pilkada tahun 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang,” katanya. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *