Dirubah Sepihak, Pansel Bamus Nagari Kajai Selatan Di Soroti
PASAMAN BARAT, Pemilihan Bamus Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan di helat pada (18/6/2023) mendatang.
Pansel telah membuka pendaftaran pemilihan Bamus Nagari Kajai Selatan tambahan dua orang, keterwakilan yang ditambah antara lain keterwakilan Jorong Tanjung Beruang satu orang dan keterwakilan perempuan satu orang.
Pengumuman pendaftaran tersebut di buka mulai 24 mai- 2 juni 2023 mendatang.
Kendati pansel Bamus membuka pendaftaran, sejumlah masyarakat Nagari Kajai Selatan mengkritisi pengumuman pansel tersebut.
Hal itu terkait dengan adanya perubahan kesepakatan musyawarah awal yang di hadiri Kepala Dinas DPMN dan Camat Talamau dengan keputusan pengumuman pansel Bamus tersebut.
Dari kesepakatan musyawarah awal ditetapkan pemilihan Bamus Nagari Kajai Selatan dipilih secara unsur keterwakilan masyarakat, sedangkan pengumuman pansel di putuskan pemilihan secara langsung.
“Benar, kita telah mengumumkan pengumuman pemilihan Bamus Nagari Kajai Selatan yang akan di helat pada (18/6/2023) mendatang”, tutur Ketua Pansel Bamus Nagari Kajai Selatan Muhammad Jamil.
Pemilihan secara langsung tersebut merupakan ke inginan dan desakan dari masyarakat, katanya
Ia menyebutkan, banyak masyarakat memberikan masukan ke pada pansel maka pansel memutuskan untuk melakukan pemilihan langsung, ulasnya
Sementara itu, salah satu tokoh Nagari Kajai Selatan Tri Pendra membenarkan hasil kesepakat awal dari rapat yang di hadiri oleh Kepala Dinas DPMN, Camat dan wali Nagari serta masyarakat itu merupakan pemilihan secara unsur.
“Hasil kesepakatan waktu itu pemilihan Bamus Nagari Kajai Selatan di laksanakan secara unsur dengan pertimbangan anggara biaya”, katanya
Menangapi hal itu Camat Talamau Andre Afandi mengatakan telah berkordinasi dengan pemerintah Nagari Kajai Selatan terkait ada perubahan pemilihan secara keterwakilan menjadi pemilihan langsung.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak pemerintah nagari kajai selatan, terkait ada putusan sepihak merobah hasil musyawarah awal dari pemilihan secara unsur menjadi pemilihan langsung”, sebutnya
Ia menyarankan untuk melakukan musyawarah ulang terkait adanya perubahan pemilihan tersebut, karna dari awal sudah di putuskan musyawarah secara keterwakilan, tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Randy Hendrawan menyayangkan sikap keputusan pemerintah nagari dan pansel Bamus Nagari Kajai Selatan yang merobah hasil kesepakatan tersebut kendati begitu saya akan kordinasi dengan camat dan pemerintah nagari, katanya
“Putusanya sudah ada, tentu kita harus jalankan hasil musyawarah tersebut”, katanya (KB)

