Proyek DSP BPBD Pasaman Barat Senilai Rp6 M Diduga Gunakan Material Ilegal

PASAMAN BARAT- Proyek pembangunan lanjutan penahan tebing Sungai Batang Pasaman, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali jadi sorotan awalnya ada dugaan penggunaan minyak subsidi kini proyek benilai miliyaran rupiah itu juga diduga menggunakan matrial ilegal.

Proyek yang bernilai Rp6 miliar itu bersuber dari dana DSP BNPB yang disalurkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2024. Yang dilaksanakan oleh CV. Cindua Mato Putra Prasada.

Berdasarkan hasil dari investigasi media jumat (10/1) terlihat batu gajah yang di gunakan untuk proyek pembangunan penahan tebing Sungai Batang Pasaman itu di ambil dari galian C yang tidak mempunyai izin alias ilegal. Yang mana galian C tersebut terletak di Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Tentu ini sangat di sayangkan sebuah proyek bernilai meliaran yang danai uang negara menggunakan matrial ilegal. Selain itu, Terdapat fakta di lapangan, di temui di lokasi proyek matrial batu gajah yang di campuri dengan batu cadas yang di nilai tidak sesuai juknis.

Proyek ini merupakan proyek lanjutan tahun 2024. Yang mana sebelumnya di anggarkan sebesar Rp2 meliar lebih yang dilaksanakan oleh CV Bintang Lintas Indonesia, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatra Barat yang bersumber dana dari APBD provinsi sumatra barat, dengan No. SPK. 04.07./PPSDA-SDABK/ APBD/ V. 2024. Tahun anggaran 2024.

Sementara Itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Purwanto saat dikonfirmasi via Washapp, ia mengatakan akan kita cek dan kita tindak pak.

“Kita akan cek dan akan kita tindak pak” Ungkap kapolres dengan singkat

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 itu sudah di atur bahwa yang di pidana adalah setiap orang menampung/ membeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain, bagi yang melanggar akan di pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliyar selain itu apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa di pidana.

Dalam hal ini perlu perhatian khusus bagi instansi terkait maupun para aparat penegak hukum APH untuk melakukan peninjauan kelayakan manajemen speksifikasi dari temuan media ini dan patut untuk di tindak lanjuti.

Hingga berita ini di tayangkan, belum di lakukan konfirmasi kepada pihak prusahaan maupun dinas terkait. (Doni saputra)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *