Kemana Aliran Dana Gratifikasi Mega Proyek RSUD Pasbar

KABAHARIAN, Ahir-ahir ini masyarakat Provinsi Sumatera Barat di hebohkan dengan tertangkapnya tersangka dugaan kasus mega proyek korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Di ketahui, Kejaksaan sudah menahan tiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada RSUD Pasaman Barat Novri Indra, Ali Munar sebagai (penghubung), Yuswardi yang merupaka pengguna Anggara Pembangunan RSUD sebesar Rp134 miliar lebih dengan total kerugian negara mencapai Rp20 miliar.

Selain kerugian negara sebesar Rp20 miliar, terhendus juga isu gratifikasi sebesar Rp4,5 miliar.

Benarkah ada gratifikasi? Dan kemana aliran gratifikasi kasus menga proyek pembangunan RSUD tersebut? Apakah ada mengalir kepada para pemangku kepentingan?

Menjawab pertanyaan itu, mari kita simak perjalanan kasus mega proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 sampai 2020 di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ungkap salah satu tokoh Pasaman Barat Tri. (KB)

Berita Terkait 👇

Kejari Pasbar Terima Rp3,8 Miliar Hasil Gratifikasi RSUD Pasbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *