Kejari Pasbar Sita Delapan Unit Kontrakan Milik Tersangka Korupsi RSUD

PASAMAN BARAT, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jabar, milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan telah menyita bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit. Milik Tersangka Ali Amril yang merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek Pembangunan RSUD tersebut.

Kajari mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar.

Menurut Yusuf, penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka,” tegasnya.

Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.

Ia menegaskan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.

“Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD,” tegasnya.

Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,23 miliar lebih. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *