Lagi, Polisi Pasbar tak Kenal Ampun Kepada Pelaku Judi
PASAMAN BARAT, Jajaran Polres Pasaman Barat terus melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian yang sudah marak ditengah-tengah masyarakat Pasaman Barat.
Buktinya Polsek Kinali dibawah komando AKP Defrizal SH MH kembali meringkus pelaku tindak pidana perjudian online jenis slot dengan menggunakan aplikasi situs online.
Tersangka berinisial FJ (31) yang berhasil diringkus di sebuah warung yang berada di Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa malam (23/08) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Kinali AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/VIII/2022/SPKT/Sek.Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan,” ujar Defrizal di kantornya
Dijelaskannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil kita ringkus dan tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis slot dengan menggunakan aplikasi atau situs Online di handphone android milik tersangka, dan uang sebagai taruhannya.
“Petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (KB)