Awasi Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Sungai Beremas, Umumkan Rekrutmen PKD Nagari Air Bangis

PASAMAN BARAT, Panwaslu Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) umumkan rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), pengumuman tersebut sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Pangawas Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Beremas Alhafiz SE mengatakan rekrutmen tersebut dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024. Pangawas kelurahan/desa merupakan salah satu badan adhoc Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/desa.

”Untuk kebutuhan pangawas kelurahan/desa di Kecamatan Sungai Beremas hanya 1 orang saja dengan target pendaftar minimal sebanyak dua orang,” katanya Alhafiz Kepada Wartawan Jumat (13/1/2023)

Ia mengatakan untuk di Kecamatan Sungai Beremas hanya ada 1 Pengawas Kelurahan/Desa yakni PKD Nagari Air Bangis, ulasnya.

Alhafiz juga mengatakan sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Pangawas Kelurahan/Desa Pemilu Tahun 2024, maka pengumuman Pembentukan Pangawas Kelurahan/Desa dimulai pada Senin, 9 Januari sampai 13 Januari 2023 oleh Panwaslu Kecamatan.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada 14-19 Januari 2023. Tahapan pembentukan pangawas kelurahan/desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, dan tes wawancara.

Download Juga Pengumuman Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Sungai Beremas Dibawah ini 👇

”Informasi selengkapnya terkait pendaftaran pangawas kelurahan/desa di Kecamatan Sungai Beremas dapat mendatangi sekretariat panwaslu kecamatan Sungai Beremas di Jalan H.Bakri Sulaiman Jorong Bunga Tanjung atau bisa menghubungi contact person yang kami cantumkan di brosur,”ulasnya

Ia menambahkan untuk pendaftaran akan kita lakukan secara offline. “Bagi putra atau putri terbaik kecamatan Sungai Beremas ayo mendaftarkan diri sebagai pengawas kelurahan/desa, pemilu serentak 14 Februari 2024 Ayo awasi bersama”, himbaunya

Di ketahui proses pendaftaran dan seleksi calon pangawas kelurahan/desa dilaksanakan oleh panwaslu kecamatan tersebut sesuai regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan pangawas Kelurahan/desa menjadi kewenangan panwas kecamatan. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *