Pos Satpam Dekat Dengan Badan Jalan, Kadishub Akan Kembali Surati BRI Pasbar
PASAMAN BARAT, Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menaggapi terkait bangunan Pos Satpam Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Empat yang diduga terlalu dekat dengan badan jalan didekat persimpangan jalan KKN menyebakan hampir setiap hari terjadi kemacetan kendaraan.
“Benar pembangunan pos satpan BRI Pasbar itu menyalahi aturan yang berlaku. Ia mengakui pihak BRI sudah berkordinasi dengan pihaknya terkait persoalan pembangunan tersebut”, Kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat Bakaruddin Senin (10/4/2023)
Ia mengatakan kita sudah pangil pihak BRI Pasbar dan meraka berjanji akan membongkar pos satpan tersebut tapi sampai hari ini belum ada info terkait hal itu, katanya
“Kita akan kembali menyurati BRI Pasbar untuk berkordinasi terkait penanganan pos satpam tersebut”, sebutnya
Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar mengakui ada Perda Pasaman Barat yang mengatur bangunan gedung.
“Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera ke lapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan,” tegasnya.
Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB.
“Tentu kita harus turun kelapangan melihat kondisinya,” katanya.
Sekretaris Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Pasaman Barat Irfansyah Pasaribu menegaskan Pemkab Pasaman Barat harus bersikap tegas dan turun ke lapangan melihat kondisi itu kalau menyalahi bongkar pos satpam tersebut agar tidak jadi polemik.
“Kalau memang melanggar aturan tindak tegas saja. Apakah bangunan itu khususnya pos satpam memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak karena lokasinya sudah terlalu dekat dengan Daerah Milik Jalan (DMJ),” katanya.
Menurutnya sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2014 tentang bangunan gedung di Pasal 19 jelas dibunyikan lebar sepadan jalan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 jalan arteri primer 15 meter, jalan kolektor primer (jalan nasional atau provinsi) 10 meter, jalan lokal primer (kabupaten) tujuh meter dan jalan lingkungan primer lima meter.
“Jika memang tidak sesuai aturan jarak bangunan dari as jalan dan tidak punya IMB maka tentu harus dibongkar untuk menjaga keselamatan pengguna jalan,” tegasnya (KB)