Beraktifitas Kembali, Pembangunan Stone Crusher Di Muara Kiawai Disorot
PASAMAN BARAT, Pembangunan stone crusher, yang dikerjakan oleh PT.Petarangan Utama yang berlokasi di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terbukti belum mengantongi izin lengkap. Fakta tersebut terungkap setelah awak media mengkonfirmasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat, Kamis (10/8)
Fakta tersebut, disampaikan setelah heboh proyek pembangunan stone crusher tersebut kembali beraktifitas setelah sempat terhenti.
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi menegaskan bahwa pembangunan stone crusher yang dilaksanakan oleh PT. Petarangan Utama itu belum mengantongi izin lengkap.
Sebelumnya kita telah memangil dan tinjau pembangunan proyek stone crusher itu. “Telah kita tindaklanjuti temuan tersebut. Dan sudah ada perjanjian dari pihak perusahaan untuk sementara mehentikan aktifitas pembangunan,” katanya
Ia menilai, bila masih berlanjut pembangunan stone crusher, tentu itu sudah melangar perjanjian yang ada. Untuk itu kami akan kordinasi kembali kepada pimpinan apa sikap yang harus kita ambil terkait pembangunan proyek stone crusher tersebut.
“Kita akan kordinasi kepada pimpinan langkah apa yang akan kita ambil. Yang jelas pembangunan tersebut belum mengantongi izin lengkap,” ulasnya
Sebelumnya Polisi Sektor Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan imbauan terhadap perusahaan stone crusher yang diduga belum mempunyai perizinan lengkap di wilayah hukumnya.
Kepala Polisi Sektor Gunung Tuleh, Iptu Deswandi mengatakan pihaknya bersama tokoh adat, pada Rabu (7/6) telah mendatangi PT Petarangan Utama yang berada di Jorong Kartini, Nagari Muara Kiawai Hilir.
“Kami telah melakukan imbauan kepada PT Petarangan Utama untuk menghentikan segala aktivitas,” katanya
Menurutnya imbauan yang dilakukan pihaknya dengan tokoh adat, karena perusahaan belum memiliki perizinan lengkap untuk melakukan pembangunan atau beroperasi di daerah itu.
“Saat kami dilokasi, mesin dalam kondisi hidup, lalu kami meminta untuk dimatikan. Lalu kami meminta kepada perusahaan agar melengkapi perizinan, baru bisa beroperasi,” terangnya
Sementara itu, Sementara itu, pihak PT Petarangan Utama belum bisa dikonfirmasi perihal pemberitaan tersebut dan akan diberitakan kembali jika sudah diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang. (KB)