Aljunaidi Divonis Bebas, Keluarga Dan Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Menangis Haru

PADANG, KABAHARIAN.COM– Isak tanggis haru keluarga Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat (Pasbar), Aljunaidi. Mewarnai hasil putusan sidang di pengadilan Tipikor Negeri Padang, Senin (5/2).

Pasalnya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra, Aljunaidi yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan RSUD itu dinyatakan tidak bersalah.

Juandra mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan, katanya

Ia menjelaskan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman Barat yang menuntut terdakwa lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Penasihat hukum Aljunaidi dari RJ Law Firm, Rahmi Jasim bersyukur kliennya dibebaskan oleh hakim.

“Dari fakta persidangan sudah terlihat klien saya tidak bersalah. Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dan kami mengucapkan banyak terima kasih pada majelis hakim,” katanya

Ia sebelumnya juga menjadi penasihat hukum untuk terdakwa eks Direktur RSUD Pasbar, Heru Widyawarman, dan juga sukses membebaskan kliennya.

Diketahui kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46.

Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun. Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang Manajemen konstruksi dan satu PPK. Hakim juga memutus ada kerugian negara hanya sekitar Rp 7,3 miliar. Lalu tersangka kasus itu bertambah delapan orang lagi, di mana tiga dari unsur mantan direktur, dan lima pengusaha dari Manado. Dalam dakwaan, JPU menuntut delapan terdakwa dengan hukuman sama yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan tiga eks direktur bebas dan lima pengusaha Manado divonis satu tahun penjara. Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasbar melakukan upaya banding dan kasasi. (Idn)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *