143 Unit Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Pasaman Barat Dalam Operasi Keselamatan 2024
PASBAR, KABAHARIAN.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melakukan penindakan terhadap seratus lebih unit kendaraan bermotor.
Penindakan itu dilakukan dalam rangka Operasi keselamatan yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas selama 12 hari mulai dari tanggal 2 sampai 14 maret 2024.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rachman, didampingi didampingi Kanit Turjawali Ipda Lumban Gaol dan Kanit Regident Ipda Andi Khaerin Pandawa Sabtu, (2/3/2024) mengatakan razia dalam rangka operasi keselamatan yang di laksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 2 sampai 14 maret.
Ia mengatakan petugas melakukan penindakan kasat mata terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat menunjukkan surat-surat. Diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memakai helm dan penggunaan knalpot racing atau brong.
“Dari hasil razia gabungan tersebut, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang manual sebanyak 155 unit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kendaraan bermotor roda dua sebangak 143 unit, becak 1 unit dan kendaraan roda empat 2 unit, SIM C 6 berkas dan STNK 3 berkas,” sebutnya
Para pelanggar bisa melakukan pengambilan kendaraan dengan mendatangi Satlantas Polres Pasaman Barat. Sementara untuk kendaraan bermotor yang memakai knalpot racing atau brong, wajib membawa knalpot standar SNI.
“Sedangkan untuk sepeda motor yang tidak lengkap seluruh bagian body, wajib membawa kelengkapannya sesuai bentuk aslinya. Sedangkan untuk pelanggar yang berusia di bawah umur, pengambilan kendaraan bermotor wajib didampingi orang tua,” tutupnya (KB)