Tidak Hanya Pemkab Pessel, Puluhan Kepala Daerah Di Indonesia Termasuk Pasaman Barat Juga Telah Membatalkan Pelatikan Pejabatnya, Simak Alasanya

SUMBAR, KABAHARIAN.COM– Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar melakukan pembatalan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024.

Pembatalan itu karena tersandung Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang telah ditetapkan oleh KPU.

Surat Keputusan tersebut terkait Mutasi Jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT Sekolah dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang pelantikannya dilakukan Jumat (22/3) lalu di gedung Painan Painan Convention Centre (PCC).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Pessel, Yozki Wandri.

“Pembatalan mutasi, promosi, dan rotasi ASN pelantikan tanggal 22 Maret 2024 itu berdasarkan surat Nomor 800.1.11/32/BKPSDM/2024 tanggal 26 Maret 2024. Dan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024,” katanya.

Dengan terbitnya surat pembatalan itu, maka dia menghimbau kepada kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pessel agar dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

“Dari itu kepada 266 pejabat yang dilantik tersebut agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan. Kami dari BKPSDM Pessel selaku pelaksana kegiatan pelantikan, memohon maaf atas kesalahan ini,” ujarnya.

Diketahui pembatalan itu tidak hanya terjadi di kabupaten Pessel saja sejumlah Kabupaten atau Kota di Indonesia juga melakukan hal yang sama termasuk Kabupaten Pasaman Barat.

Di Kabupaten Pasaman Barat baru-baru ini juga telah membatalkan 51 pejabat yang sudah dilantik di hari yang sama pejabat itu adalah eselon 3 sebanyak 11 orang, eselon 4 sebanyak 16 orang dan kepala sekolah SDN dan SMPN sebanyak 24 orang.

Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 yang ditujukan kepada petahana. Bila bupatinya tidak maju pada Pilkada sebagaimana penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024 nanti oleh KPU, maka UU tersebut tidak berlaku baginya.

Dalam UU itu juga ditegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota pada pilkada 2024 yang akan datang. (KB)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *