Ketua KNPI Pasbar: Stone Crusher Tak Berizin, Polres Dan Pemkab Pasbar Jangan Lempar Kewenangan, Pedomani Saja Aturan Regulasi

PASBAR, KABAHARIAN.COM– Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasaman Barat tanggapi polemik aktifitas mesin Instalasi Pemecah Batu (Stone Crusher) PT Petarangan Utama yang berada di Nagari Muara Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh seolah-olah kebal hukum.

Pasalnya perusahaan yang beraktifitas sebagai pemasok bahan aspal itu kini bebas beroperasi tampa memiliki izin lengkap. Tidak sampai disitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat telah menyampaikan Stone Crusher perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi di wilayah itu.

Kendati begitu, dinas terkait sudah sering memperingatkan pihak perusahaan. Baru-baru ini mesin pemecah batu tersebut juga sempat di police line oleh pihak Polres Pasaman Barat dan dibuka kembali setelah Unit Tipiter Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KNPI Pasaman Barat Tri Tegar Marunduri Minggu (14/1) mengatakan pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Ia mengatakan dalam Pasal 34 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Atau pelaku usaha harus menyertakan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), katanya

Selain itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, misal melakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat.

Pelaku usaha atau pejabat berwenang wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Misal, ada zonasi yang ditetapkan untuk mendirikan stone crusher yakni zoning permukiman dan zoning industri.

Ia mengatakan pelaku usaha ini wajib memiliki izin atau menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Terkait UKL-UPL, semua perusahaan harus membuat surat kesanggupan itu karena menjadi dasar penerbitan izin pemecahan batu.

Kesanggupan itu menyangkut dampak terhadap lingkungan sampai kebisingan atau suara. Bagaimana dampak lingkungan dari produksi pemecahan batu, katanya

Selanjutnya kata Tegar, pelaku usaha mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam perizinan harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) daan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.

Ia menambahkan setelah mendalami perizinan dasar Stone Crusher tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga belum ada satu pun, namun telah bebas beraktivitas.

“Usaha industri yang tak memiliki izin dan sudah beraktifitas, tentu itu ilegal. Kalau itu ilegal kewenangan siapa. Tanya Ketua KNPI Pasaman Barat menanggapi pemberitaan polemik saling lempar kewenangan antara Dinas Perizinan dan pihak Polres Pasaman Barat di beberapa media online baru-baru ini”, pungkasnya (idn)

Editor: Chaniago

Lugas Dalam Pemberitaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *